Klik Link Video Disini >>> https://youtu.be/4EVAqPsl_Ws
Jembrana – Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Jembrana resmi dibuka hari ini di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, pada Selasa (12/11/2024).
Acara dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan agenda utama penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penjelasan dari Penjabat Sementara Bupati Jembrana mengenai Ranperda.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan pertemuan penting dalam rangka membahas Ranperda, baik yang diusulkan DPRD maupun eksekutif.
“Kami berharap agar seluruh Rancangan Perda dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.
Dalam pembukaan, Ketua DPRD menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan untuk bersama-sama mengikuti rapat paripurna ini.
“Rapat paripurna ini adalah kesempatan kita untuk menyampaikan dan mendengarkan penjelasan mengenai Ranperda yang akan kita bahas bersama,” lanjutnya.
Agenda rapat dimulai dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk dan keluar oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Komang Suparta, S.Sos., M.A.P. Dalam laporannya, I Komang Suparta mengungkapkan bahwa sejak 24 Juni 2024 hingga hari ini, terdapat 153 surat yang diterima dan dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD.
“Dari jumlah tersebut, ada tiga surat yang relevan dengan rapat paripurna hari ini, termasuk surat dari Bupati Jembrana mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Perubahan Atas Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelasnya.
Setelah laporan Sekretaris DPRD, Ketua Komisi I, H. Sajidin, memberikan penjelasan mengenai Ranperda Penanggulangan Bencana. H. Sajidin menyatakan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan bencana di Kabupaten Jembrana.
“Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanggulangan bencana serta memperkuat peran masyarakat dalam mengurangi risiko bencana,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H, memberikan penjelasan mengenai Ranperda yang diusulkan oleh komisinya. Dalam kesempatan ini, ia menekankan pentingnya penyusunan Ranperda yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Jembrana.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan relevan bagi masyarakat,” ungkap I Ketut Suastika.
Setelah penjelasan dari Komisi I dan II, Penjabat Sementara Bupati Jembrana diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda yang diusulkan eksekutif. Penjabat Bupati menggarisbawahi bahwa Ranperda yang diusulkan sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Jembrana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dukungan dari DPRD agar Ranperda ini dapat segera disahkan demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Seluruh penjelasan mengenai Ranperda akan dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jembrana dalam pandangan umum fraksi. Seluruh naskah penjelasan telah diserahkan kepada Penjabat Bupati dan I Dewa Merta Yasa, S.T., untuk didalami dan memperoleh pendapat lebih lanjut.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, mengakhiri rapat paripurna dengan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak yang hadir.
“Dengan mengucap syukur, rapat paripurna hari ini saya nyatakan ditutup,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini merupakan momen penting bagi DPRD Kabupaten Jembrana dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang proaktif, memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan aspirasi masyarakat. (!)