banner 728x250

DPRD Jembrana Gelar Rapat Kerja Bahas Netralitas Pegawai Dalam Pilkada 2024

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Gelar Rapat Kerja Bahas Netralitas Pegawai Dalam Pilkada 2024
banner 120x600

Klik Link Video Disini >>> https://youtu.be/ZNGlMy9Cwiw

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana kembali mengadakan rapat kerja untuk memastikan netralitas pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menghadapi Pilkada 2024.

banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk memberikan arahan langsung kepada para pegawai terkait etika dan tanggung jawab dalam menjaga netralitas selama periode pemilihan berlangsung.

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana pada Rabu (13/11/2024) ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, pimpinan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Jembrana, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, serta ratusan pegawai non-ASN dengan mengenakan pakaian resmi PSH.

 

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M. menekankan pentingnya rapat ini sebagai wujud komitmen DPRD dalam mengawal netralitas. Dalam sambutannya, Sri Sutharmi mengingatkan bahwa menjaga netralitas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral yang harus dipegang teguh oleh setiap pegawai.

“Rapat ini adalah langkah awal dalam menjaga integritas proses Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, terutama pegawai non-ASN, memahami bahwa netralitas merupakan tanggung jawab profesional. Kami harap semua pihak dapat mematuhi aturan dan menjauhkan diri dari segala bentuk tekanan politik. Jika terbukti ada pegawai yang tidak netral, kami tidak akan ragu melaporkannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau Ombudsman,” ujarnya tegas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jembrana, Drs I Wayan Wardana, memberikan pemahaman mendalam tentang makna netralitas. Ia mengingatkan bahwa sebagai pegawai publik, menjaga netralitas adalah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

“Netralitas berarti tidak terlibat atau berpihak pada calon manapun, tidak memberi dukungan secara langsung atau tersirat. Ingat, jika sampai ketahuan ada yang terlibat politik praktis, masalah ini pasti akan kami teruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jangan sampai ketidakdisiplinan seperti ini mencoreng nama baik lembaga dan merugikan masyarakat yang kita layani,” tegas Wardana. Ia menambahkan bahwa netralitas adalah fondasi untuk menjaga suasana kerja yang harmonis dan profesional selama periode pemilihan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Haji Sajidin, juga memberikan pandangannya, menegaskan bahwa setiap pegawai non-ASN harus memahami posisinya sebagai pelayan masyarakat yang harus bebas dari pengaruh politik.

“Kita adalah abdi negara yang bertugas melayani masyarakat dengan adil dan jujur, bukan berpihak pada calon tertentu. Kami di Komisi I tidak ingin nanti setelah Pilkada, banyak pegawai yang harus berurusan dengan sanksi pemberhentian karena terbukti tidak netral. Jangan sampai kalian terbujuk atau tergoda oleh iming-iming dari pihak tidak bertanggung jawab yang hanya memanfaatkan situasi,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH, mengingatkan agar pegawai non-ASN mematuhi aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang netralitas. Ia menjelaskan konsekuensi berat bagi pegawai yang terbukti melanggar.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Setiap pegawai non-ASN yang terbukti tidak netral bisa langsung diberhentikan tanpa toleransi. Kami tidak ingin karier pegawai yang telah lama mengabdi di Jembrana harus terputus hanya karena terbawa emosi atau karena pengaruh pihak luar. Ini adalah peringatan sekaligus bentuk perhatian dari kami, agar kalian tetap pada jalur profesionalitas,” katanya.

Suastika juga menambahkan bahwa menjaga netralitas adalah bentuk dedikasi kepada masyarakat dan memastikan karier pegawai dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana, I Dewa Putu Mertayasa, ST, mengakhiri arahan dengan mengingatkan para pegawai untuk tetap fokus pada pelayanan dan tidak tergoda oleh dinamika politik. Menurutnya, siapapun yang terpilih nanti adalah pilihan terbaik masyarakat Jembrana.

“Ingatlah bahwa siapa pun yang terpilih nanti, ia adalah putra atau putri terbaik Jembrana. Netralitas bukan hanya soal tidak mendukung calon, tetapi juga tentang menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Kami minta seluruh pegawai non-ASN tetap fokus pada pelayanan, karena peran kalian dalam menjaga netralitas akan sangat berarti bagi kelancaran Pilkada dan keharmonisan di lingkungan kerja,” tutupnya dengan bijaksana.

Rapat yang berlangsung interaktif ini diwarnai dengan sesi tanya jawab, di mana para pegawai dapat menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi mengenai aturan dan penerapan netralitas dalam konteks tugas mereka. Sebelum rapat berakhir, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi mengingatkan seluruh peserta untuk menghayati pesan-pesan yang telah disampaikan oleh para pimpinan dewan.

“Netralitas adalah aset utama kita dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan demokratis. Semoga apa yang telah disampaikan di sini bisa dilaksanakan demi menjaga keutuhan Jembrana dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai harapan masyarakat. Jagalah integritas diri dan ingat bahwa kalian melayani masyarakat, bukan kepentingan politik,” tutupnya penuh harapan. (!)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250