Jembrana – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana digelar di ruang rapat internal DPRD Jembrana. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, didampingi oleh Sekretaris Dewan, I Komang Suparta, S.Sos, MAP, pada Selasa (12/11/2024)
Rapat ini bertujuan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi landasan hukum untuk berbagai kebijakan di Kabupaten Jembrana pada tahun mendatang.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menjelaskan hasil dari rapat Banmus tersebut.
“Kami telah bersepakat mengenai langkah pembahasan Ranperda yang dianggap penting dan strategis untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jembrana. Rapat ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menyusun peraturan yang berdampak langsung pada masyarakat,” ucapnay.
Adapun hasil kesepakatan rapat Banmus antara lain:
Pertama. Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 Dibahas oleh Badan Anggaran
Banmus merekomendasikan agar pembahasan mengenai Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar). Rancangan ini diharapkan dapat mendukung berbagai program dan proyek yang bersifat prioritas bagi Kabupaten Jembrana pada tahun mendatang.
“Pembahasan anggaran ini krusial karena menyangkut alokasi dana yang akan digunakan untuk pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor”, ujar Ni Made Sri Sutharmi.
Kedua. Pembentukan Tiga Panitia Khusus untuk Ranperda Lainnya
Selain Ranperda APBD, Banmus juga menyepakati pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani tiga Ranperda lainnya. Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Ranperda tentang Penanggulangan Bencana
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tiga Ranperda tersebut dinilai memerlukan kajian dan pembahasan mendalam karena menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. “Pansus yang dibentuk akan bekerja secara optimal untuk memastikan Ranperda ini dapat diterima oleh semua pihak dan diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Sekretaris Dewan, I Komang Suparta.
Rapat Banmus ini menjadi langkah awal yang menentukan arah pembangunan Jembrana, khususnya dalam penyusunan regulasi yang mendukung kemajuan dan ketahanan daerah. Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi berharap agar masyarakat juga dapat memberikan masukan terkait Ranperda yang sedang dibahas, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses legislasi di daerah.
Dengan adanya pembahasan Ranperda ini, DPRD Kabupaten Jembrana berharap dapat mengantisipasi berbagai tantangan di tahun 2025, terutama dalam sektor pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, serta perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan. (!)