Jembrana – Di Kejaksaan Negeri Jembrana, telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam dua perkara, yaitu pertama, perkara an. tersangka Sulaiman (33 tahun) yang melanggar Pasal 362 KUHP karena mengambil satu karung plastik/kaping warna putih berisi kurang lebih 33 kilogram bunga cengkeh kering milik korban Komang Suka Arianta, dengan kerugian sebesar Rp 3.135.000,-. Perkara kedua, an. tersangka Tan Swie Chen (59 tahun) yang juga melanggar Pasal 362 KUHP karena mengambil satu unit handphone merk Infinix Note 11 Pro warna mitril grey milik korban Mahani, dengan kerugian total Rp 2.600.000,-. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Ibu Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., serta jaksa fasilitator Rossy Prasetyawati, S.H., dan Kadek Cintyadewi Permana, S.H, pada Kamis (14/11/2024).
Penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif ini ditetapkan melalui SK Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor 8-6/N.1.16/Eoh.2/11/2024 untuk an. tersangka Sulaiman, dan SK Nomor B-5/N.1.16/Eoh 2/11/2024 untuk an. tersangka Tan Swie Chen, tertanggal 12 November 2024. Alasan penghentian meliputi bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdapat kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, adanya dukungan positif dari tokoh masyarakat serta keluarga korban, dan pemulihan kembali keadaan semula oleh tersangka dengan mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana.
Penghentian penuntutan ini memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) ayat (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (!)