Lotim, CMN – Nasib naas menimpa ibu rumah tangga bernama Lilis Sukmawati (28) warga Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Betapa tidak, korban harus meregang nyawa di tangan Muhammad Nurul Anwar alias Anwar (30) yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
Kapolres Lombok Timur AKBP. Hariyanto, SH.S.IK, melalui Wakapolres Kompol Raditya Suharta.SH.SIK, saat press release pada Selasa (9/7/2024) menjelaskan kronologi kejadian berawal saat ibu korban atas nama Suriah menelpon saksi Sapirin (paman korban) apakah anaknya sudah pulang, dijawab bahwa Lilis Sukmawati sudah pulang. Namun, suami korban Anwar sempat datang ke rumahnya meminjam parang pada Sapirin.
Dibeberkan Wakapolres pada pukul 19.00 wita ayah korban, kwatir akan keselamatan putrinya, Suhaili kembali menelpon Sapirin untuk mendatangi putrinya, karena saat ditelpon pelaku dan korban tidak menjawab. Tidak menunggu lama, ibu bersama paman korban ditemani Nazri (saksi) bergegas mendatangi rumah korban karena tidak ada jawaban akhirnya pintu rumah di congkel dengan paksa.
Saat pintu rumah terbuka, betapa terperanjatnya orang tua korban melihat anak kesayangan nya bersimbah darah dalam keadaan tidak bernyawa. Sementara jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan autopsi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.IK, menyikapi laporan keluarga korban Satreskrim Polres Lotim bersama jajarannya melakukan penyisiran akhirnya, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan di wilayah Kecamatan Sikur Lotim.
“Berkat sinergi semua pihak bersama Polres Lotim, kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti seperti parang, baju korban, Handphone dan sebuah motor,” tegasnya dihadapan awak media.
Lebih jauh disampaikan, motif pelaku melakukan pembunuhan diduga korban kerap disuruh untuk membayar hutang oleh pelaku namun tidak diindahkan korban. Selain itu, pelaku tidak terima martabat keluarganya direndahkan.
“Dari hasil pemeriksaan psikolog tersangka Anwar dalam keadaan waras atau tidak dalam keadaan gangguan jiwa”, ujar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembunuhan adalah pasal 44 ayat 3 UU nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto pasal 340 KUHPidana sub sider pasal 338 KUHPidana. (!)