Jembrana, CMN – Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 dilaksanakan pada Jumat (2/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda utama rapat tersebut adalah penjelasan dari Bupati Jembrana mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dengan dihadiri anggota DPRD Jembrana, Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Jembrana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjelaskan bahwa terdapat perkembangan dalam pelaksanaan APBD 2024 yang membutuhkan perubahan kebijakan penganggaran untuk mencapai target kinerja program pembangunan.
“Kondisi tersebut disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan guna mempertajam pencapaian sasaran kegiatan,” ujarnya.
Bupati Tamba menguraikan secara umum mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.
“Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.48.350.781.534 atau 4%, yang terdiri dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.25.198.546.966 atau 14% dan kenaikan Pendapatan Transfer sebesar Rp.23.152.234 atau 2%. Sehingga secara keseluruhan Pendapatan Daerah setelah Perubahan menjadi Rp.1.225.689.189.356 dibandingkan sebelumnya Rp.1.177.338.407.822,” jelasnya.
Selain itu, Belanja Daerah Kabupaten Jembrana juga mengalami peningkatan sebesar 2%, sedangkan pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berkurang hingga 33%.
“Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.19.977.006.203 atau 2%, sehingga Belanja Daerah setelah Perubahan menjadi Rp.1.294.441.791.846 dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.1.274.464.785.643. Pada sisi pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah berkurang sebesar Rp.33.773.775 atau 33% dari semula dianggarkan sebesar Rp.102.526.377.821, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp.68.752.602. Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan Daerah berkurang sebesar Rp.5.400.000.000,” tutupnya. (!)