Pembangunan SPBU 54.822.16 yang berlokasi di jalan raya Denpasar Gilimanuk, wilayah Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, yang area pengembangannya dibangun di atas lahan sewa milik Pemkab Jembrana, diduga telah mencaplok Sempadan Sungai Ijogading dan Tata Ruang Perkotaan.
SPBU milik salah seorang Investor di Bali, yang dikenal dengan nama Anik Yahyah tersebut, telah rampung dikerjakan beberapa tahun lalu, dan kini telah beroperasional, setelah diresmikan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, SH.
Namun sayangnya, selain membuat bangunan SPBU, Anik Yahya juga diduga telah mencaplok Sempadan Sungai Ijogading dengan membuat beberapa bangunan dengan dalih membuat taman rekreasi gratis.
Salah seorang warga Kelurahan Pendem berinisial IWD mengatakan, bahkan pihaknya mengaku telah pernah menggelar aksi protes diawal pembangunan SPBU ini, lantaran adanya dugaan pencaplokan terhadap Sempadan Sungai Ijogading.
“Tak hanya itu, saya sebagai warga bahkan sempat memprotes adanya aksi penebangan pohon perindang jalan, yang mungkin dianggap mengganggu saat pembangunan SPBU itu”, terang IWD pada Kamis (11/4).
Sementara itu, Anik Yahya sebagai Owner SPBU tersebut, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan hal itu, namun pihaknya berdalih tidak tahu menahu terkait Sempadan Sungai.
“Yang jelas saya sudah izin sewa dari Pemkab Jembrana. Saat itu yang saya tahu, saya mengadakan MoU dengan Kadis PUPR Kabupaten Jembrana”, terang Anik Yahya.
Anik Yahya menambahkan, bahwa bisnis BBM hanya sampingan saja, bisnis suaminya banyak, diantaranya ada ratusan hektar kelapa sawit di Kalimanan yang tidak akan habis dimakan 7 keturunannya.
Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menentukan garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf (a) ditentukan Sebagai berikut :
a. Paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.
b . Paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter.
c. Paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter. Sementara itu Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagai mana yang di maksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi lua kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Meskipun dalam Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, sudah menetapkan batas atau jarak antara rumah dan sungai, Namun walaupun Pemerintah telah menetapkan jarak antara rumah dan sungai, pada hakikatnya rumah tersebut dinyatakan dalam Status qua yang mana secara berkala akan direlokasikan dan ditertibkan, untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, hal ini telah diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) yang berbunyi :
“Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam Status Quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai”.
Di sisi lain, Kadis PUPR Pemkab Jembrana, I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi berdalih bahwa tidak ada pencaplokan Sempadan Sungai atas pembangunan SPBU tersebut.
“Tidak ada pencaplokan Sempadan Sungai Ijogading. Pihak investor hanya menata tepian sungai itu, agar menjadi lebih tertata”, kata Sudiarta.
Tak hanya itu, bangunan SPBU tersebut juga disinyalir telah mencaplok Tata Ruang Perkotaan, lantaran bersebelahan tembok dengan Taman Makam Pahlawan. Hal inilah yang memunculkan dugaan, bahwa adanya investor yang masuk seakan telah menjajah di Kabupaten Jembrana.
Selanjutnya, warga berharap APH dapat mengusut dan menertibkan atas dugaan pencaplokan Sempadan Sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana ini dan tidak pernah Masuk Angin. (!)